PPS KT - Sesuai tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2015, pada tanggal 25 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2015 di Aula Hotel Utami Sumenep.
Acara Rapat Pleno Terbuka dibuka oleh A. Warits, S.Sos selaku Ketua KPU Kabupaten Sumenep dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib acara oleh Malik Mustafa, S.Pd.I selaku Komisioner Divisi Perencanaan, keuangan, Logistik, dan Urusan Rumah Tangga. Kemudian acara dilanjutkan dengan pengambilan nomor giliran yang dilakukan oleh kedua calon Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, dan selanjutnya dilakukan pengambilan nomor urut pasangan calon yang dilakukan oleh kedua Calon Bupati Kabupaten Sumenep.
Setelah pengambilan nomor urut pasangan calon selesai, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat nomor urut resmi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep yang disampaikan kepada masing-masing pasangan calon. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 17/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2015. (ath-KPU)
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2015 adalah sebagai berikut :
Nomor UrutNama Pasangan Calon
1Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si
Dan
Achmad Fauzi
2Dr. Ir. H. Zainal Abidin, MM, ME
Dan
Hj. Dewi Khalifah, SH, MH