Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45, meliputi:
A. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam
melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar
pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
B. membentuk KPPS;
C. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
D. mengumumkan daftar pemilih;
E. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
F. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
G. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;
H. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
I. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
J. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat
desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
K. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
L. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud
pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu
dan pengawas Pemilu;
M. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
N. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;
O. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;
P. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
Q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama
setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
R. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
S. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
T. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
U. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
V. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
W. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.