Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep > Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep 9 Desember 2015 > Datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda > pilihan anda akan menentukan masa depan Kabupaten Sumenep

Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 45, meliputi:

A. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

B. membentuk KPPS;

C. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;

D. mengumumkan daftar pemilih;

E. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

F. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

G. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi daftar pemilih tetap;

H. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

I. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;

J. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

K. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

L. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf k dalam rapat yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan pengawas Pemilu;

M. mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

N. menyerahkan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada huruf m kepada seluruh peserta Pemilu;

O. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK;

P. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

Q. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

R. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;

S. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

T. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

U. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

V. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

W. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.