Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep > Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep 9 Desember 2015 > Datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda > pilihan anda akan menentukan masa depan Kabupaten Sumenep

24 Jul 2013

Kamis, Sidang Perdana Gugatan Khofifah di PTUN



TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana gugatan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya,  Kamis, 25 Juli 2013.

Menurut Tim Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Setjo Busono, sidang besok akan mengagendakan pemeriksaan persiapan. "Besok sidang pertama, pemeriksaan persiapan gugatan pembatalan SK KPU," kata Setjo dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2013.


Informasi yang diterima Setjo, ketiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yaitu Soekarwo-Saifullah Yusuf, Bambang DH-Said Abdullah dan Eggi Sudjana-M Sihat akan dihadirkan. Mereka akan mengajukan intervensi dalam perkara pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.

Namun saat dikonfirmasi, Bambang DH mengaku tidak ada panggilan ke PTUN. "Sampai jam ini belum ada (panggilan)," tulisnya dalam pesan singkat yang diterima Tempo.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie juga mengatakan sidang perdana untuk gugatan Khofifah akan dilangsungkan di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2013 pukul 14.00 WIB. "Besok sidangnya," ujar Jimly, Rabu hari ini.

Jimly mengaku tidak bisa memastikan berapa lama pihaknya akan memutuskan gugatan Khofifah-Herman, karena bergantung pada permasalahan. "Kalau perkaranya sederhana ya satu kali sidang bisa diputuskan, tapi kalau rumit ya bisa lama," katanya.

Seperti diberitakan, setelah putusan KPU yang tidak meloloskannya, Khofifah-Herman akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP. Di PTUN, Khofifah-Herman meminta pengadilan untuk membatalkan keputusan KPU. Keduanya juga melaporkan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU ke DKPP.