Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Kaduara Timur Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep > Sukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep 9 Desember 2015 > Datang ke TPS dan gunakan hak pilih anda > pilihan anda akan menentukan masa depan Kabupaten Sumenep

27 Apr 2013

Jadwal Pendataan Pemilih Pilgub Jatim 2013

Hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2013 adalah tanggal 29 Agustus. Salah satu kegiatan penting dari rangkaian penyelenggaran Pilkada Jatim 2013 adalah pemutakhiran data pemilih. Pendataan pemilih ini menjadi tugas dari PPDP (Petugas Pemutakhitan Data Pemilih). PPDP dibentuk oleh PPS.

Berikut jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai SK KPU Jatim Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.

2 Maret Pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)
1-Apr Penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah;
2 Apr-01 Mei Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW
2-8 Mei Penyampaikan Daftar Pemilih kepada PPS melalui PPK,
17 Apr -30 Mei Bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PDPyang dilakukan secara berjenjang;
8 Mei – 7 Juni Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP;
8 – 28 Juni Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara;
8 – 28 Juni Perbaikan Daftar Pemilih Sementara;
29 Juni – 1 Juli Pencatatan Data Pemilih Tambahan;
2 – 4 Juli Penetapan Daftar Pemilih Tambahan;
5 – 7 Juli Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan;
8 – 10 Juli Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
8 – 11 Juli Penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi;
12 – 18 Juli Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota;
18 – 24 Agt Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS