Berikut jadwal tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai SK KPU Jatim Nomor 02 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.
2 Maret | Pemberitahuan kepada pemerintah daerah tentang penyampaian Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) |
1-Apr | Penerimaan DP4 dari Pemerintah Daerah; |
2 Apr-01 Mei | Penyusunan data/daftar pemilih berdasarkan DP4 oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat sebanyak PPS dan RT/RW |
2-8 Mei | Penyampaikan Daftar Pemilih kepada PPS melalui PPK, |
17 Apr -30 Mei | Bimbingan teknis dan sosialisasi penyusunan data/daftar pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS dan PDPyang dilakukan secara berjenjang; |
8 Mei – 7 Juni | Pemutakhiran data pemilih oleh PPS dengan dibantu PPDP; |
8 – 28 Juni | Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara; |
8 – 28 Juni | Perbaikan Daftar Pemilih Sementara; |
29 Juni – 1 Juli | Pencatatan Data Pemilih Tambahan; |
2 – 4 Juli | Penetapan Daftar Pemilih Tambahan; |
5 – 7 Juli | Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan; |
8 – 10 Juli | Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS |
8 – 11 Juli | Penyampaian daftar pemilih sementara, Daftar Pemilih Perbaikan/Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap oleh PPS, PPK, Komisi PemilihanUmum Kab/Kota kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi; |
12 – 18 Juli | Penyusunan dan penetapan rekapitulasi jumlah Pemilih Terdaftar dan TPS terinci tiap Kecamatan, dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten/Kota; |
18 – 24 Agt | Penyampaian salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS kepada KPPS oleh PPS dan kepada Pengawas Pemilu Lapangan, dan saksi pasangan calon oleh KPPS |