Sesuai dengan Peratuaran KPU Nomor 9 Tahun 2013 Pasal 16 huruf a bahwa tugas dan tanggung jawab PPS dalam tahapan pemutakhiran data pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 yaitu melaksanakan
sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih di tingkat desa/kelurahan dan
memberikan supervisi serta membantu Pantarlih dalam melakukan verifikasi
faktual, maka hari ini Selasa (28/05/2013) jam 15.30 bertempat di Balai Desa Kaduara Timur PPS Kaduara Timur melakukan supervisi Pantarlih.
Sejumlah Pantarlih yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan laporannya terkait dengan pemutakhiran data pemilih di wilayah kerja TPS masing-masing.
Adapun secara rinci yang dilakukan PPS Kaduara Timur dalam melakukan supervisi Pantarlih adalah memastikan bahwa Pantarlih mengisi formulir secara benar, dan menempel stiker di tempat yang mudah terlihat. Hal lain yang dilakukan PPS Kaduara Timur adalah memastikan bahwa Pantarlih tidak kekurangan formulir pemutakhiran data pemilih dan memastikan bahwa Pantarlih mampu menyelesaikan pemutakhiran dan menyerahkan hasil verifikasinya tepat waktu. (nyok)